Kabupaten Puncak ialah sebuah kabupaten di Provinsi Papua, Indonesia. Kabupaten ini dibuat pada tanggal 4 Januari 2008 menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2008. Ibukotanya Ilaga. Kabupaten Puncak ialah hasil pemekaran dari Kabupaten Puncak Jaya.
Peta Kabupaten Puncak
Berdasarkan hasil pencacahan Sensus Penduduk 2010, jumlah penduduk kabupaten Puncak sementara ialah 93.363 orang, yang terdiri atas 49.308 pria dan 44.055 perempuan. Dari hasil SP2010 tersebut masih tampak bahwa penyebaran penduduk kabupaten Puncak masih bertumpu di sekitar Ibukota Kabupaten yakni Distrik Ilaga 16,50 persen, Distrik Sinak 21,00 persen, Distrik Gome 18,96 persen, Distrik Pogoma 17, 10 persen, sedangkan distrik lainnya di bawah 12 persen.
melaluiataubersamaini luas wilayah kabupaten Puncak sekitar 8.055 kilo meter persegi yang didiami oleh 93.363 orang maka rata-rata tingkat kepadatan penduduk kabupaten Puncak ialah 12 orang per kilo meter persegi.