Kabupaten Tapin yaitu salah satu kabupaten di provinsi Kalimantan Selatan, Indonesia. Ibukota kabupaten ini terletak di Rantau. Kabupaten ini mempunyai luas wilayah +2.700,82 km² dan berpenduduk sebanyak kurang lebih 326.812 jiwa (2012). Kabupaten Tapin ialah salah satu bab dari provinsi Kalimantan Selatan yang secara astronomi terletak pada 2°32’43″ sampai 3°00’43″ LS dan 114°46’13″ sampai 115°30’33″ BT.
Peta Kabupaten Tapin
Era 1950-1960an wilayah Tapin masih berbentuk Kawedanan, yaitu Kawedanan Tapin dengan ibukota Kota Rantau yang juga masih dalam tempat Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) diberibukota di Kandangan. Upacara pelantikan berdirinya Kabupaten Tapin pada 30 November 1965 di lapangan Kabupatenan (Halaman rumah pejabat Bupati) oleh Menteri Dalam Negeri RI Soemarno Sosroatmodjo atas Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2765) dengan ibukota di Rantau.
Wilayah Kabupaten Tapin mencakup Daerah Aliran Sungai Tapin. Sungai Tapin mempunyai empat cabang yaitu Sungai Muning, Sungai Tatakan, Sungai Halat, dan Sungai Gadung. Apabila dilihat dari letak ketinggiannya dari permukaan bahari diketahui bahwa kebanyakan luas tempat di Kabupaten Tapin berada pada kelas ketinggian 0-7 m dari permukaan laut, yakni sebesar 67,34% luas wilayah. Sedangkan luas wilayah dengan ketinggian lebih dari 500 m di atas permukaan bahari spesialuntuk berkisar 1,21% luas wilayah.