Kabupaten Ogan Ilir ialah kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan. Ogan Ilir berada di jalur lintas timur Sumatera dan sentra pemerintahannya terletak sekitar 35 km dari Kota Palembang. Kabupaten ini ialah pemekaran dari Kabupaten Ogan Komering Ilir. Landasan hukumnya ialah Undang-Undang Nomor 37 tahun 2003 wacana Pembentukan Kabupaten OKU Timur, Kabupaten OKU Selatan dan Kabupaten Ogan Ilir di Provinsi Sumatera Selatan yang disahkan pada 18 Desember 2003.
Peta Kabupaten Ogan Ilir
Pada 2013, jumlah penduduk Kabupaten Ogan Ilir mencapai 450.933 jiwa atau 117.783 kepala keluarga dengan pertumbuhan penduduk mencapai 2 persen. Populasi penduduk di Kabupaten Ogan Ilir berasal dari Suku Ogan dengan 3 (tiga) sub-suku, yakni: Suku Pegagan Ulu, Suku Penesak dan Suku Pegagan Ilir. Mayoritas penduduknya berprofesi sebagai petani.
Secara geografis, istilah OGAN ILIR, dikaitkan dengan keberadaan daerahnya yang terletak di bab hilir Sungai Ogan. Sungai Ogan ialah satu dari sembilan sungai besar di wilayah Provinsi Sumatera Selatan atau disebut Batanghari Sembilan, yaitu: 1) Sungai Ogan, 2) Sungai Komering, 3) Sungai Lematang, 4) Sungai Kelkingi, 5) Sungai Lakitan, 6) Sungai Rawas, 7) Sungai Rupit, 8) Sungai Batang Hari Leko dan 9) sungai terbesar Sungai Musi.
Dari sudut pandang politik, Ogan Ilir sudah dipakai Pemerintahan Kolonial Belanda untuk menyebut salah satu wilayah yang berada dalam kekuasaan mereka. Dalam Regeering Almanak yang diterbitkan Belanda pada tahun 1870, Ogan Ilir dan Belida ialah zona ekonomi afdeeling yang pribadi berada dibawah Keresidenan Palembang.