Kabupaten Tana Tidung yaitu salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Utara, Indonesia, yang disetujui pembentukannya pada Sidang Paripurna dewan perwakilan rakyat RI pada tanggal 17 Juli 2007. Ibu kotanya Tideng Pale. Kabupaten ini ialah pemekaran dari 3 wilayah kecamatan di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Timur, yakni Kecamatan Seakup, Seakup Hilir dan Tanah Lia. Sejak tahun 2012, kabupaten ini ialah bab dari Provinsi Kalimantan Utara, seiring dengan pemekaran provinsi gres tersebut dari Provinsi Kalimantan Timur.
Peta Kabupaten Tana Tidung
Asal-usul nama Tideng Pale (Ibukota Kabupaten Tana Tidung), Nama Ibukota Kabupaten ini memang unik dengan ejaannya yang khas Tideng Pale (baca: Tidung Pala), Nama Tideng Pale berasal dari dua kosa kata yakni "Tideng" dan "Pale". Dalam Bahasa Tidung "Tideng" artinya Gunung sementara "Pale" berarti "Tawar/Hambar", jikalau disatukan maka bermakna "Gunung Hambar". Gunung Hambar bermaksud kepada pegunungan yang dibawah kaki pegunungan tersebut mengalir Sungai Seakup. Air Sungai Seakup ini jikalau terjadi animo kemarau maka kawasan tersebut yaitu perbatasan antara air sungai yang berasa tawar dan air sungai yang berasa asin, maka disebutlah Tideng Pale atau pegunungan pembatas antara air tawar dan air asin. Nama Tanah Tidung berasal dari Afdeeling Tidoengschelanden (artinya Afdeling Tanah Tidung).